Bupati Egi dan Apkasi Bahas Nasib PPPK Honorer di DPR

Bupati Egi bersama Apkasi hadiri RDPU Komisi II DPR
Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama bersama Dewan Pengurus Apkasi menghadiri RDPU Komisi II DPR, Senin (8/6/2026). Foto: Diskominfo Lamsel

JAKARTA- Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Radityo Egi Pratama bersama Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

Sebagai Bendahara Umum Apkasi, Bupati Egi hadir di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, ikut merumuskan kebijakan nasional. Isu utama dibahas terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keberlanjutan pelayanan publik di daerah.

RDPU ini hadir juga Ketua dan Anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), para gubernur, perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Apkasi, serta sejumlah kepala daerah.

Bahas Dua Isu

Forum membahas dua isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah daerah, yakni penyelesaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang melampaui batas maksimal 30 persen APBD.

Bupati Egi menegaskan, pembahasan ini penting karena berkaitan langsung tata kelola pemerintahan daerah, kualitas pelayanan publik, dan kepastian status tenaga honorer.

“Hari ini bersama Apkasi mengikuti RDPU Komisi II DPR. Kami bahas soal PPPK, tenaga honorer, dan relaksasi belanja pegawai daerah guna mendukung pelayanan publik optimal dan keberlanjutan pembangunan,” ujar Egi.

Masa Transisi Diperpanjang

Pemerintah pusat melalui Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri memaparkan implementasi ketentuan porsi belanja pegawai sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Hasil penting rapat ini adalah batas belanja pegawai 30 persen dari APBD tetap berlaku. Namun pemerintah memberikan ruang transisi lebih panjang bagi daerah untuk menyesuaikan.

Pemerintah akan memperpanjang masa transisi 5 tahun yang direncanakan sebelumnya. Pengaturan perpanjangan itu termuat dalam Undang-Undang APBN Tahun 2027.

Egi menilai, forum seperti ini jadi ruang strategis bagi daerah menyampaikan kondisi riil di lapangan. Sekaligus memperkuat sinergi dengan pusat dalam merumuskan kebijakan lebih adaptif sesuai kebutuhan daerah.

Kolaborasi kuat antara pusat dan daerah akan menghasilkan kebijakan yang memberi kepastian tenaga honorer dan PPPK, menjaga pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan merata di Indonesia. (Kmf)

Related posts

Leave a Comment